Surat edaran tentang penggunaan Dapodik dalam
Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa sehubungan
dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan dan surat Mendikbud Nomor
0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data
di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud
telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoe yang
tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Disampaikan bahwa
sejak ditetapkannya surat edaran tentang penggunaan Dapodik dalam
Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa sehubungan
dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, maka pendataan
di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib
menggunakan Dapodik Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk
penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak
dioperasikan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan
yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung
jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Lihat surat edaran tentang penggunaan dapodik dalam pendataan guru dan tenaga kependidikan (GTK).