Prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
1. Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi
terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi
Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari
2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi,
maka lakukan langkah sebagai berikut:
- Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
- Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
- Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
- Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2. Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari
Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal
tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka harus
melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan
Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah
dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke
server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan
untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan
sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama
sebagai berikut:
- Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
- 2.2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
- Postingan berisi
- Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen Nama Sekolah : NPSN : Nama Operator : No Surat Tugas/ SK Operator : (no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
- Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
- Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
- Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
- Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
- Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.
3. Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur
untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai
berikut:
- Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
- Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
- Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
- Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
- Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
- Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar