daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
Ujar Mendikbud Anies Baswedan, “Kita juga memikirkan bagaimana alokasi
yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru”.
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah
satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah.
“Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil
daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke
daerah”.
Tutur Mendikbud, jumlah guru di Indonesia, sebenarnya cukup banyak.
Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum,
lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun
ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang
merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan
guru”.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri
Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan
pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada
tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana
aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi
Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar