Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari 2015, hal :
pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, maka dalam
rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Sekolah
harus segera melakukan pemutakhiran data KPS/KKS pada Aplikasi
Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan pengajuan FUS (Format
Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Adapun
rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Periode April - Juni 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS
- Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM Tahun 2014 dan datanya sudah di entry ke Dapodik
- Siswa peserta PKH non KPS
- Antisipasi korban bencana
Periode Juli 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Siswa dari panti sosial, siswa yatim dan/atau piatu
- Anak usia sekolah (6-21 tahun per 2015) tidak bersekolahyang diharapkan bersekolah
Periode Agustus 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Siswa miskin usulan sekolah
Mengacu pada rencana diatas maka untuk PIP periode April – Juni (tahap
1) dan periode Juli 2015 (tahap 2) sudah mulai disalurkan, dan saat ini
mulai memasuki persiapan penyaluran untuk periode Juli - Agustus 2015
(tahap 3) maka telah dibuka pengajuan lewat FUS (format Usulan Sekolah)
untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk
mendorong sekolah dan memastikan bahwa setiap sekolah di wilayahnya
untuk segera mengisi dan memutakhirkan data Dapodikmen, utamanya
pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS. Selanjutnya
memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman
:http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
2. Kepala Sekolah untuk mengontrol dan memastikan bahwa data pada
Aplikasi Dapodikmen di sekolahnya telah diisi dengan lengkap dan valid,
utamanya data orang tua siswa dan pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang
memiliki KPS/KKS sebagai dasar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Tahun 2015. Serta memastikan operator sekolah telah melakukan proses
Verval PIP dan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah).
3. Operator sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodikmen, meliputi:
4. Operator sekolah untuk melakukan dan menyelesaikan proses Verval PIP, panduan verval PIP dapat diakses pada laman : https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
5. Pada saat ini telah dibuka dan diaktifkan menu FUS pada portal PIP dengan alamat : http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/index.php?pg=non_KPS
Untuk itu operator sekolah untuk segera melakukan proses pengajuan FUS
(Format Usulan Sekolah) bagi siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS,
panduan pengajuan FUS dapat diakses pada alamat laman: https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
6. Berkenaan dengan surat edaran dari Direktorat Pembinaan SMK nomor:
2929/D5.5/KU/2015, tanggal 29 Juni 2015, perihal: Informasi Penyaluran
Dana dan Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 yang
isinya pada poin no.4. Usulan penerima PIP juga dapat diusulkan melalui
aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang dapat diakses di laman: http://pip.kemdikbud.go.id/vip.
Sehubungan dengan informasi tersebut maka kami konfirmasikan bahwa
pengajuan FUS untuk jenjang sekolah menengah dimaksimalkan melalui
portal PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
- SALAM SATU DATA -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar