Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP) |
Berdasarkan
Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme
pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga
Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi
siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program
Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain
mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat
teknis, dan lembaga penyalur.
Untuk
prosedur pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari
Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Untuk
siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor
KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke
dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi
sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas
pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b.
Untuk
peserta didik yang belajar di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:
1)
Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola
dana bantuan program PKH dan PKM
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKH dan
PKM dengan membawa KIP;
b)
SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana
bantuan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan
Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas
pendidikan kab/kota;
c)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d)
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK
akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
2)
Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima
peserta didik diluar program PKH dan PKM
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c)
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan
menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
3)
Untuk
peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai
berikut:
a)
Peserta
didik usia 15 sampai dengan 21 tahun penerima KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM
atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b)
SKB/PKBM
atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon
penerima KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d)
Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk
keperluan pencairan dana bantuan PIP.
4)
Untuk
Peserta pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah menerima peserta
pelatihan mekanisme pengusulan sebagai berikut :
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang
KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b)
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melakukan evaluasi usulan dari BLK
kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja,
Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c)
Direktorat
Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melakukan verifikasi dan menerbitkan SK
Penetapan penerimaan bantuan PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat
Pembinaan SMK.
d)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja,
Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
Demikian prosedur / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik penerima dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016 berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar