Standar
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Beberapa
istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya
adalah :
a.
Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria
tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan
pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif,
bahasa, sosial-emosional, serta seni.
c.
Standar Isi adalah kriteria
tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan
yang sesuai dengan tingkat usia anak.
d.
Standar Proses adalah kriteria
tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka
membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
e.
Standar Penilaian adalah kriteria
tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat
pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
f.
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
g.
Standar Sarana dan
Prasarana
adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan
potensi lokal.
h.
Standar Pengelolaan adalah kriteria
tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan atau program PAUD.
i.
Standar Pembiayaan adalah kriteria
tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau
program PAUD.
j.
Pendidikan Anak Usia
Dini
adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6
(enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
k.
Satuan atau program
PAUD
adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk
Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
l.
Kurikulum PAUD adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
m.
Pembelajaran adalah proses
interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan
orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau
program PAUD.
Lingkup, Fungsi, dan Tujuan
Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Standar
PAUD terdiri atas 8 standar, yakni :
a.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.
Standar
Isi;
c.
Standar
Proses;
d.
Standar
Penilaian;
e.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.
Standar
Sarana dan Prasarana;
g.
Standar
Pengelolaan; dan
h.
Standar
Pembiayaan.
Standar
PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam
rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b.
acuan
setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c.
dasar
penjaminan mutu PAUD.
Standar
PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan
landasan untuk:
a. melakukan
stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b.
mengoptimalkan
perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c.
mempersiapkan
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Download
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD
beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan
klik pada links berikut :
2.
Download
Permendikbud No. 137 Tahun 2014. Lampiran I
3.
Download
Permendikbud No. 137 Tahun 2014. Lampiran II
4.
Download
Permendikbud No. 137 Tahun 2014. Lampiran III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar