Resertifikasi Guru, istilah yang cukup lama namun cukup keren kalau kita cermati kalimatnya, seakan bahasa atau istilah baru, namun Resertifikasi Guru ini juga menjadi salah satu Design Direktor Jendral Guru dan tenaga kependidikan,(GTK ) dalam Tata Kelola Guru, Menyikapi apa yang sampaikan Ditjen GTK Sumarna Surapranata. Pranata (laman resmi kemdikbud), tentang desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud kedepannya, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).
Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau
sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY). Dari pernyataan
pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup
banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota
tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau
mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak
sosial yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.
Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang
tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan
mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang
,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.
Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.
Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan
kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan
meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :
Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan
Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.
Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .
Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya
Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.
Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.
Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga
sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di
dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK.
Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar