NOMOR : 2154 / C / DS / 2015
NOMOR : 3771 / D / SP / 015
TENTANG
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat
untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kemeterian Pendidikan dan
Kebudayaan menyalurkan dana bantuan social Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang
disampaikan oleh bank penyalur dana bahwa masih tedapat sisa dana BSM
tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun
2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan / diambil
oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penyalur BSM tersebut dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal berikut ini :
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasi ke sekolah dan
masyarakat adanya sisa BSM tersebut, agar siswa yang bersangkutan dapat
segera mencairkan dana;
2. Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
3. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan
penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, SMP, SMA, dan
Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
digunakan untuk mencairkan dana BSM;
4. Mulai tanggal 1 januari 2016, apabila sisa dana tahun anggaran 2013
tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetor
kembali ke kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Juni 2015
Hamid Muhammad
NIP. 195905121983111001
Achmad Jazidie
NIP. 195902191986101001
Surat edaran KEMDIKBUD tentang penyaluran BSM, klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar