Pemerintah membuat program keberpihakan untuk
menuntaskan persoalan kualifikasi akademik guru yang belum menempuh
pendidikan minimal S-1 atau D-IV, ditujukan kepada 11 ribu guru di
Maluku yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tuntutan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah
hampir selesai. Pencapaian itu didukung dengan inisiatif pemerintah
melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang
mengatur agar guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan
untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.
Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi
guru adalah dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi
80 hingga 100 ribu guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata juga menuturkan, tahun
ini Kementerian menyediakan anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu
guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja
yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah
selesai”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar