Pranata menyebut, tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah hampir selesai. Pencapaian itu didukung dengan inisiatif pemerintah melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang mengatur agar guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.
“Guru tidak usah mengambil seluruh SKS. Dengan PPKHB ini, guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja,” kata Pranata di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
[Baca Mutu Sekolah tergantung Kualitas Guru]
Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru adalah dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Jadi selain sistem yang diperbaiki, bantuan dana juga dilakukan,” tambahnya.
Pranata juga menuturkan, tahun ini Kementerian menyediakan anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu guru (baca beasiswa kemdikbud), tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai,” katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar