Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan konsolidasi program dan kegiatan.
Salah satu program yang dikonsolidasikan adalah Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat
Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data
Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi
Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang
meliputi hardware dan software Dapodik.
Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V
Pasal 345 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.
Konsolidasi ini merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Hamid Muhammad, yang baru saja dilantik pada tanggal 17
Juni 2015.
Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen juga akan membahas beberapa
tema lainnya seperti penataan pegawai di lingkungan Ditjen Dikdasmen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar