INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 18 Juni 2015

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM SIMPANAN KELUARGA SEJAHTERA,
PROGRAM INDONESIA PINTAR, DAN PROGRAM INDONESIA SEHAT
UNTUK MEMBANGUN KELUARGA PRODUKTIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dengan ini menginstruksikan:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12. Jaksa Agung;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
16. Kepala Badan Pusat Statistik;
17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
19. Para Gubernur;
20. Para Bupati/Walikota.

Untuk


Pertama:
Mengambil Iangkah-Iangkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Kedua Khusus Kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan perencanaan dan penganggaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar; dan Program Indonesia Sehat.

4. Menteri Dalam Negeri:

5. Menteri Keuangan menyediakan, mengalokasikan, dan .melakukan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Kesehatan:

7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:

8. Menteri Sosial:

9. Menteri Agama:

10. Menteri Komunikasi dan Informatika:

11. Menteri Badan Usaha Milik Negara:

12. Jaksa Agung:

13. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan Program Sejahtera, Program Indonesia Indonesia Sehat.

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:

15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan serta mengambil langkahlangkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Indonesia Sehat.

16. Kepala Badan Pusat pemutakhiran Basis Statistik melaksanakan
Data Terpadu melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.

17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:

18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:

19. Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-masing.

20. Para Bupati/Walikota beserta memberikan dukungan terhadap. pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-rnasing.

Ketiga:
Pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Kelima:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA