Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Program sertifikasi guru bertujuan antara lain
untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan
meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Terkait dengan
hal program sertifikasi guru / pendidik tersebut, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK
Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok
guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.
Hal ini
dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru
terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.
Dirjen GTK
Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi
pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan
lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat
benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru
(UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
Perbaikan UKG
akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada
akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan
diagnostik, mereka tidak bagusnya di mana," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.
"Kami akan
menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih
sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster,
seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa
saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar