Dalam
setiap pelaksanaan Ujian Nasional, pengawas ruang ujian memiliki peran yang
sangat vital dalam kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Ujian
Nasional yang berlangsung di seluruh sekolah / madrasah yang telah menyelenggarakan
UN.
Pengawas
yang berasal dari kalangan guru tersebut tidak mengawasi UN di sekolah ataupun
peserta didiknya akan tetapi ditugaskan untuk mengawas di satuan pendidikan
penyelenggara UN lainnya (pengawas silang).
Oleh
karena itu, untuk mempersiapkan diri dalam memahami tugas yang diamanahkan
mengawasi peserta didik dalam mengikuti prosesi Ujian Nasional, berikut saya
share Tata Tertib berdasarkan Prosedur Standar Operasional Penyelenggaraan
Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya sebagai berikut
:
1. Di Ruang
Sekretariat UN
a.
Empat
puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di
lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.
Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan;
c.
Pengawas
ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN
Tingkat Satuan Pendidikan;
d.
Pengawas
ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN,
daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e.
Pengawas
ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang
masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas
masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan
secara berurutan:
a.
memeriksa
kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan
peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
memeriksa
dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan
penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d.
memeriksa
dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka
amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.
membacakan
tata tertib peserta UN;
f.
membagikan
naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi
tertutup (terbalik);
g.
kelebihan
naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.
memberikan
kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.
mewajibkan
peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada
LJUN dan naskah soal;
j.
mewajibkan
peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.
memastikan
peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.
mewajibkan
peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak
rusak;
m.
memastikan
peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.
memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
p.
mempersilakan
peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.
Selama
UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)
melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4)
menaati
larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima
(5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.
Setelah
waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan
peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan
peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan
LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan
peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)
menyusun
secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara
pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas
ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)
menyusun
naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan
yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta
me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)
menyerahkan
amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan
pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8)
menyerahkan
naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan
dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
Baca
juga : POS UN Tahun Pelajaran 2014/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar