Berikut berita yang kami lansir dari setkab.go.id tentang kenaikan
pangkat secara otomatis dalam 4 tahun tanpa ribetnya usulan, dengan
ketetapan ini jadi kabar gembira buat PNS, namun saja regulasi resmi yang mengaturnya belum lah terbit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN
menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama
ini.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan
publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan
layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya,
bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda,
Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan,
kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi
(RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan
daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan.
Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak
bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Bima
berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung
ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai
bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan
kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan,
apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, sambung
Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada
periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama
PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu
berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo,
baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka
yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil
Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai
perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu
pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian
upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar