Sistem baru
dalam penerimaan siswa baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Online merupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru
yang meliputi jenjang  SD, SMP, dan SMA/SMK yang hasilnya bisa dilihat
secara realtime dengan pemanfaatn teknologi internet. 
Layanan PPDB
online ini diharapkan agar memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan
peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring
calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai   ribuan siswa. Pada awal
pelaksanaan, yaitu tahun 2011, PPDB Online diikuti  2 kabupaten/kota,
tahun berikutnya, 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, selanjutnya tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota dan tahun 2014 sudah diikuti 29 kabupaten/kota. 
Penyelenggara
kabupaten/kota mendaftarkan daerahnya dengan mengakses melalui website dan
kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Kemudian,
proses pendaftaran siswa dilakukan tiap kabupaten/kota, dan selanjutnya
kabupaten/kota bisa memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman webiste
yang didedikasikan khusus bagi kabupaten/kota tersebut.
Setiap
kabupaten/kota didampingi seorang Person In Charge (PIC) dan serta
didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur Pustekkom Kemdikbud.
Panitia di tingkat kabupaten/kota juga mendapat bimbingan dan pelatihan khusus
sebelum pelaksanaan PPDB Online. 
Meskipun
sistem PPDB Online adalah merupakan   layanan Kemdikbud namun Kemdikbud
bukanlah satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online.
Kabupaten/kota yang ikut serta dalam sistem ini tercantum logonya pada laman
peserta. 
       
 Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015 
Aplikasi
Sistem PPDB Online disediakan Pustekkom dalam rangka mendukung proses
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk
proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
| 
NO | 
Jenjang | 
Sumber Data | 
| 
01 | 
SD | 
NIK, Akta
  Kelahiran | 
| 
02 | 
SMP | 
Danil (
  Daftar Nilai) Ujian Sekolah (US) 2014/2015 | 
| 
03 | 
SMA | 
Danil (
  Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015 | 
| 
04 | 
SMK | 
Danil (
  Daftar Nilai)  UN SMP 2014/2015 | 
Kemduian
Persyaratan bagi  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat
menggunakan Sistem PPDB Online:
| 
NO | 
Persyaratan | 
| 
01 | 
Kepala
  Dinas Pendidikan kab /kota mengirim pengajuan  kepada kepala PUSTEKKOM
  KEMDIKBUD paling lambat pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB | 
| 
02 | 
Dinas
  Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh
  Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi ke dalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar | 
| 
03 | 
Dinas
  Pendidikan melakuakn unduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis,
  Perwal/Perbup) | 
| 
04 | 
Dinas
  Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan | 
| 
05 | 
Dinas
  Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem
  PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD. | 
| 
06 | 
Menyediakan
  infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas
  Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online. | 
| 
07 | 
Menyediakan
  dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang
  Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD. | 
| 
08 | 
Menyediakan
  dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan
  Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun  2014 ke Database PPDB Online di Data
  Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji
  Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru. | 
| 
09 | 
Bersedia
  mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM
  KEMDIKBUD. 
 Alur Pendaftaran  
 
Proses Seleksi  
Proses
  Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas
  pendidikan  (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina
  lingkungan) 
Pengumuman  
 
Demikian
  informasi mengenai PPDB Online yang merupakan layanan dari Pustekkom
  Kemdikbud. | 
 

 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar