Badan Kepegawaian Negara
(BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.
Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan
diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini
dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
Baca juga : Tanpa Menunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS
Baca juga : Tanpa Menunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS
Menurutnya, selama ini
banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama
mereka adalah melayani masyarakat.
"Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi
kenaikan pangkat," ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).
Bima melanjutkan, dengan
mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD
akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik
pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung
diproses.
Silahkan disimak juga : Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis, Berlaku juga Untuk Fungsional Guru
Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.
Silahkan disimak juga : Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis, Berlaku juga Untuk Fungsional Guru
Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar