PPPK - Nasib
sebagian honorer yang masuk K2 yang jika nanti dinyatakan tidak berhasil lulus
dalam seleksi CPNS 2015 ini, maka nasibnya akan diserahkan kembali ke daerah
asal masing-masing untuk kemudian pemerintah daerah akan menentukan
kebijakanterkait nasib para honorer k2 ini. Alasannya, Kementerian PANRB
memastikan bahwa tidak akan ada hoorer Kategori 3 (K3), jadi setelah
proses pengangkatan pada tahun 2015 berjalan, maka K2 dianggap tuntas.
Kelanjutannya, apakah honorer K2 ini masih dibutuhkan atau tidak, diserahkan
kepada pemda, dan sangat tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah
setempat. Demikian ungkap Kabag Komunikasi Publik KemenpanRB, Suwardi.
Suwardi juga
menambahkan bagi para tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS
2015, maka masih terbuka peluang untuk megnikuti seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, untuk mekanisme
rekrutmen dan aturan belum resmi diberlakukan, jadi masih menunggu kepastian.
Disampaikan
bahwa PPPK jabatannya lebih tinggi daripada tenaga honorer, karena PPPK
akan mendapat gaji langsung dari pemerintah pusat, tidak seperti honorer.
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang layak sama halnya
dengan PNS. Cuma perbedaanya adalah PPPK tidak emdapatkan jaminan pensiun
seperti PNS. Sehingga untuk menjadi PPPK juga harus mengikuti test seperti
layaknya seleksi CPNS.
Perjanjian
kerja bagi PPPK pada awalnya diberikan selama satu tahun, setelah itu
akan dilakukan perpanjangan jika instansi tersebut masih membutuhkan serta
kualitas kinerja masuk dalam pertimbangan.
Demikian informasi dari KemenpanRB bahwa tidak akan ada honorer K3 sebagai kelanjutan honorer K2. Dan sebagi solusinya adalah pengangkatan PPPK.
Demikian informasi dari KemenpanRB bahwa tidak akan ada honorer K3 sebagai kelanjutan honorer K2. Dan sebagi solusinya adalah pengangkatan PPPK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar