NSS atau Nomor
Statistik Sekolah adalah merupakan nomor unik suatu sekolah yang
pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang
bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui lokasi suatu sekolah . NSS biasanya
juga dipergunakan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) sebagai nomor unik
statistika suatu sekolah.
Untuk
melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id.
Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul NSS sekolah
kita.
Sekedar
untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
• digit 1
dan 2 kode untuk tingkat sekolah
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan
Dan sesuai
rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN ( Nomor Pokok
Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa sumber yang kami himpun.
Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem pendataan sekolah lebih banyak
mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu sumber informasi adalah berasal dari
Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan staf Pendataan Kemdikbud mellaui akun jejarng
sosialnya.
Lalu apa
NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?
NPSN adalah
merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya tunggal, unik dan akan
berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kode pendataan sekolah yang terbaru ini memang dipersiapkan untuk menggantikan
(NSS – Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah konsisten dan sangat rentan
terhadap adanya perubahan kondisi lapangan misalnya pemekaran dan
penggabungan wilayah/daerah di Indonesia. Dengan demikian maka NSS
dihapus dan diganti dengan NPSN.
Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::
Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::
- Standar kode = 8 digit angka.
- Format kode = X- YY – ZZZZZ
- X = Untuk Kode Wilayah
- YY = Untuk Nomor Kelompok
- ZZZZZ = Serial
- Kode Wilayah:
·
Sumatera dan
sekitarnya : 1
·
Jawa dan
sekitarnya : 2
·
Kalimantan
dan sekitarnya : 3
·
Sulawesi dan
sekitarnya : 4
·
Bali – nusa
tenggara&sekitarnya: 5
·
Maluku,
papua dan sekitarnya : 6
·
Luar Negeri
: 9
·
Dicadangkan
: 7 – 8
NPSN
digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan pada data eksternal
yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format ini akan menjamin tetap
dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini mampu menampung 9.999.999
sekolah.
Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id
Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN.
Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id
Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar