INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Rabu, 06 Mei 2015

Guru Swasta di Sekolah Negeri Terancam Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Guru Swasta di Sekolah Negeri Terancam Tak Mendapat Tunjangan ProfesiDalam beberapa aturan untuk berlaku dari syaratnya tunjangan profesi guru, dari berbagai aturan tersebut sama sekali tak mencantumkan guru swasta disekolah negeri untuk bisa menerima TPG. dari berita yang kami lansir pada situs JPPN.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.

"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.

Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.

Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA