Dalam beberapa aturan untuk berlaku dari syaratnya tunjangan profesi
guru, dari berbagai aturan tersebut sama sekali tak mencantumkan guru
swasta disekolah negeri untuk bisa menerima TPG. dari berita yang kami
lansir pada situs JPPN.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan,
guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan
mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Sulistyo mengatakan hal tersebut setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam
pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru
PNS dan guru tetap yayasan (GTY). "Guru swasta di sekolah negeri
posisinya tidak jelas," kata Sulistyo di Jakarta kemarin.
Mereka
tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru
swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan,
seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.
"Kita
tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo. Sebab
dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang
dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga
guru swasta di sekolah negeri.
Sulistyo menuturkan dalam PP
74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di
sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap
berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," papar dia.
Sulistyo
mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini
memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan
dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal
selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji
jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya
Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.
Perlakuan
pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan
yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer
mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta
guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.
Jajaran
Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta
di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang
berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar