Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM harus ditetapkan
sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah
peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah
keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran.
Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang
tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi
yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui
kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat
pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100
(seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal.
Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75.
Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di
bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik,
peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar
informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang
tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan
Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta
didik.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam cara penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator,
kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta
didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila
dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah
kondisi sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang
bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena
memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan
tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders
sekolah.
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada
saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah,
rapor SD, sedangkan penetapan intake di kelas II dan III dst
berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Guna agar lebih mempermudah hal tersebut dalam prosesnya kami bagikan aplikasi KKM sederhana dan praktis/otomatis dalam bentuk Ms.Excell yang kirang sangat berguna, bagi Bapak/Ibu yang berminat silahkan unduh pada link dibawah ini.
Download Aplikasi KKM Kelas 1 Sekolah Dasar
Download Aplikasi KKM Kelas 2 Sekolah Dasar
Download Aplikasi KKM Kelas 3 Sekolah Dasar
Download Aplikasi KKM Kelas 4 Sekolah Dasar
Download Aplikasi KKM Kelas 5 Sekolah Dasar
Download Aplikasi KKM Kelas 6 Sekolah Dasar
Untuk guru Mapel Pendidikan Agama Islam dan PJOK(Penjas) silahkan unduh pada link dibawah ini
Download Aplikasi KKM PAI KELAS 1-6
Download Aplikasi KKM PJOK KELAS 1-6
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat
ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut
diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan
pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai
bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Baca Juga Aplikasi Olah dan cetak Nilai Ijazah SKHU Sementera
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar