Tunjangan sertifikasi akan cair pada sekitar tanggal 9-16 April 2015,
sehingga diharapkan guru calon penerima untuk mengecek rekening
masing-masing, memastikan dalam kondisi aktif. Demikian informasi dan
himbauan dari Direktur P2TK Dikdas Kemdikbud Sumarna Surapranata.
Mengapa harus dicek? Banyak sekali guru yang membuka rekening
tabungan khusus untuk menampung dana pencairan TPG. Dan etika saldo
tersisa sedikit, kemudian TPG baru cair beberapa bulan berikutnya,
rekening bisa ditutup otomatis oleh sistem bank tersebut. Maka dari itu,
untuk antisipasi masalah yang demikian, maka guru-guru penerima TPG
diharapkan untuk mulai mengecek status rekening tabungannya.
Sumarna Surapranata juga menyampaikan banyak hal berkaitan dengan
proses penyaluran TPG pada tahun 2015, diantaranya adalah mengenai
membengkaknya anggaran untuk membayar tunjangan profesi guru ( TPG).
Tahun 2014 yang lalu, anggaran untuk pembayaran TPG melalui transfer
daerah (bagi PNSD ) sekitar Rp 60,5 triliun.
Tahun 2015 ini, alokasi itu meningkat menjadi Rp 70,2 triliun. Sedangkan
untuk anggaran di Kemdikbud hanya Rp 6,2 triliun. Dan tidak bisa
dipungkiri lagi, bahwa alokasi anggaran untuk TPG paling besar adalah
yang disalurkan ke daerah langsung.
Beliau juga menambahkan bahwa anggaran TPG yang melalui transfer daerah untuk membayar tunjangan bagi guru-guru PNS.
Sedangkan anggaran TPG yang dikelola oleh Kemendikbud untuk membayar TPG non-PNS atau guru swasta dan guru bantu.
Untuk penyebab kenaikan anggaran TPG ini banyak penyebabnya.
Diantaranya adalaha bertambahnya jumlah penerima dan adanya kenaikan
gaji pokok guru PNS berkala.
Pranata mengharapkan agar mekanisme pencairan TPG 2015 ini bisa
tepat waktu, jumlah serta sasaran penerimanya. Dan dari semua total
anggaran yang akan ditransfer ke pemerintah daerah, disalurkan melalui 4
tahapan.
Untuk pencairan TPG tahap 1, dipakai untuk membayar rapelan. TPG untuk periode Januari-Maret 2015 diperkirakan akan cair pada tanggal 9-16 April 2015. Dan saat ini yang sedang berjalan, Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud sedang memproses penerbitan SKPT ( Surat Keputusan Pencairan Tunjangan) bagi PNS maupun SKPT Non PNS 2015. Dan tahun ini akan berlaku regulasi baru mengenai pencaiiran TPG dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah/kota.
Pencairan tahap pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode
Januari–Maret. Diperkirakan pencairan periode pertama itu
berjalan antara 9–16 April 2015. Dan pada aat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih
mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).
Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari
Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.
Pranata juga menginformasikan mengenai regulasi pencairan TPG,
regulasinya adalah sebagai berikut, pemerintah daerah kabupaten/kota
wajib untuk melaporkan sejauh mana progres pencairan pada setiap
tahapan.
Jika tidak melaporkan, maka transfer dana tahap selanjutnya akan
ditunda. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya penimbunan uang TPG didaerah.
Jika pada praktiknya nanti TPG tidak segera cair cair, Pranata
menyampaikan juga harus dicari titik permasalahannya. Apakah status
gurunya yang bermasalah,
atau ada faktor-faktor lain. Tapi menurut Pranata, yang sering terjadi
adalah masalah sepele.
Yaitu, rekening guru penerima TPG sudah mati, sehingga harus membuat
rekening
baru.
Untuk mengecek Surat Keputusan Pencairan Tunjangan, silahakn cek melalui beberapa link alternatif dibawah ini:
Demikian informasi mengenai pencairan TPG periode Januari-Maret 2015, dimana kemungkinan Tunjangan sertifikasi akan cair pada sekitar tanggal 9-16 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar