dari situs menpan.go.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan
dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya
tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen
mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy
dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan
dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda
sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk
formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum
pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus
memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya
pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika
masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi
mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara
terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database
BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2
wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai
bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun
pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara
terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus
berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada
tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh
PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu
oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang
didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para
Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan
seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi
pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan
dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau
dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga
menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang
batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan
memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas
ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang
memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar
Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II
DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH
K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2
yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang
dapat dicarikan jalan keluarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar