Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013,
para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek
dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara
aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang
mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga
adalah evaluasi.
Pelaksanaan PKG
meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran,
sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni
awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester
guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian kinerja guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja
guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 minggu di awal tahun
ajaran. Melalui profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang
dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun rencana
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Bagi guru dengan penilaian kinerja
di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar
kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau
di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau
memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku
keprofesiannya.
Penetapan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut menggunakan PKG sumatif. Penilaian sumatif
juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam
pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar,
telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang telah
ditetapkan.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar