Informasi pemberitaan mengenai tenaga
honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS
dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014
dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi
akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2
yang tidak lulus tes cpns.
Apalagi ditambah dengan tidak adanya
kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56
Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS
yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.
PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan
honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa
saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran
pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS
Moratorium penghentian sementara
penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2
untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi
selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.
Menanggapi masalah terkait dengan proses
pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman
Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.
"Mereka kecewa karena merasa sebagai
honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2
yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti
dilansir jpnn.com.
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer
K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat
ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
- Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
- Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
- Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Herman mengatakan, berdasar data
pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu
orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran
2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400
ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.
Setelah pengumuman kelulusan ujian
Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan
terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian
nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus
ujian.
”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.
Hingga saat ini, BKN terus memeriksa
ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer
K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.
Dalam perkembangannya saat ini, para
Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya
dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian.
Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa
Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.
Ini juga berarti sama dengan pernyataan
Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang
baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari
birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung
2015.
"Kita akan angkat semua honorer K2
menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi
Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan
K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan
segera".
Pernyataan Pak Menteri tersebut tentu
melegakan para honorer yang belum beruntung lulus tahun ini. Mereka
tentu berharap pernyataan itu bukanlah basa-basi. Bukan sekadar obat
penenang belaka atau untuk mengalihkan isu terkait permasalahan seleksi
CPNS yang ditengarai banyak kecurangan.
Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Kategori II Yang Valid Menjadi CPNS
Kementerian PAN-RB saat ini menggodok
formula baru pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang benar-benar valid untuk
menggantikan para Tenaga honorer K2 bodong. Prinsip kebijakan itu
adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai,
dan menjalankan aturan yang berkeadilan.
Pengangkatan secara profesional adalah
mengangkat Tenaga Honorer K2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk
posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat Tenaga
Honorer K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan
pegawai.
Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja honorer K2 yang akan diangkat CPNS.
Jadi kita tunggu kehadiran PP
pengangkatan honorer k2 menjadi cpns yang baru tahun 2015 nantinya yang
akan memberikan gairah semangat para honorer yang tidak lulus pada ujian
seleksi tes cpns jalur khusus tahun yang lalu untuk terus mengabdikan
dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
JANGAN LUPA BACA JUGA ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar