Seringkali
kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi “contoh adalah nasehat terbaik”,
dan hai ini tentu saja benar bukan…?
Di mana ketika seseorang memberikan contoh nyata yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung meniru untuk berbuat baik pula.
Di mana ketika seseorang memberikan contoh nyata yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung meniru untuk berbuat baik pula.
Terlebih
dalam dunia pendidikan misalnya, seorang guru yang bahkan seringkali disebut “digugu
lan ditiru” (bahasa Jawa) yang berarti dianut dan dijadikan contoh untuk ditiru
oleh seluruh siswa-siswinya baik di lingkungan sekolah ataupun bahkan di luar
sekolah atau dalam hidup bermasyarakat.
Keteladanan
secara umum berlaku pula pada seluruh lini dalam kehidupan ini, tak terkecuali
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tentunya keteladanan dari pemimpin
maupun aparatur negara merupakan kunci utama untuk menuju perubahan bangsa ke
arah yang lebih baik.
Terkait
hal tersebut, berikut admin share dari
laman KemenPAN-RB selengkapnya, semoga bermanfaat bagi kita semua…
Modal
utama Indonesia ke depan, bukan ekonomi maupun politik, tapi keteladanan para
pemimpin dan aparaturnya. Dengan keteladanan, perubahan dapat dilakukan dengan
cepat tanpa menimbulkan gejolak. Keteladanan merupakan kunci utama perubahan.
"Panglima
perubahan adalah keteladanan, karena itu aparatur negara harus menunjukkan
keteladanan sebagaimana dicontohkan Bapak Presiden" tutur Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi,
di sela-sela blusukannya ke berbagai media ibu kota, Kamis (02/04).
Keteladanan
aparatur negara tercermin dalam berbagai hal, antara lain dalam perilaku hidup
sederhana. Aparatur negara harus bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan
kemewahan, misalnya dalam melaksanakan hajatan atau syukuran hendaknya
dilakukan secara bersahaja sebagaimana diamanatkan SE Menteri PANRB Nomor 13
Tahun 2015 tentang Gerakan Hidup Sederhana, "Aparatur negara harus menjaga
kepatutan, apabila melaksanakan syukuran atau hajatan tidak boleh
mempertontonkan kemewahan", kata Yuddy.
Hidup
sederhana juga dapat diketengahkan dengan menggunakan pesawat kelas ekonomi
dalam melakukan perjalanan dinas seperti dicontohkan Bapak Presiden.
Keteladanan aparatur negara tercermin pula dalam peningkatan efisiensi dan
efektivitas kerja, misalnya dengan melakukan pembatasan rapat di luar kantor.
Aparatur
diminta untuk memanfaatkan fasilitas instansi masing-masing atau memanfaatkan
fasilitas instansi lainnya, kecuali untuk kegiatan tertentu yang dimungkinkan
dilaksanakan di luar kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
"Pemerintah
konsisten dengan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor sebagai upaya
penghematan, bahkan sekarang ditingkatkan pengaturannya dengan Peraturan
Menteri. Dalam kurun waktu dua bulan saja anggaran yang bisa dihemat mencapai
5,12 trilyun" kata Yuddy.
Di
sisi lain, Menteri Yuddy mengatakan bahwa aparatur negara kini memberikan
keteladanan dalam penerimaan CPNS. Saat ini proses seleksi CPNS dilakukan
secara transparan dan berbasis Informasi Teknologi (IT) dengan menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT).
Karenanya
berlangsung adil, bersih dan tanpa korupsi. Semua dapat kesempatan yang sama
tanpa membeda-bedakan anak siapa. "Bapak Presiden saja menerima putri
tercintanya tidak lulus tes CPNS, apalagi pejabat lainnya. Itu bentuk
keteladanan" tegas Yuddy.
Selanjutnya
Menteri Yuddy juga mengatakan bahwa keteladanan ditunjukkan juga dalam kinerja
aparatur. Sebagai abdi negara dan pelayan rakyat, aparatur harus menunjukkan
kinerja tinggi, selalu turun ke bawah untuk menyapa, mendengar dan melayani
masyarakat dengan sepenuh hati.
Menurutnya
dengan kinerja yang tinggi pada gilirannya, selain dipercaya rakyat, aparatur
akan mendapatkan kesejahteraan yang tinggi pula. Apalagi berdasarkan UU ASN,
bahwa manajemen ASN termasuk didalamnya sistem penggajian ASN menganut sistem
merit (meritokrasi) yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Yuddy
menjelaskan, keteladanan berikutnya ditunjukkan dengan komitmen aparatur negara
dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, yakni dengan menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana telah diatur
dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKASN. Melalui
LHKASN, perilaku koruptif ASN dapat dicegah dan diantisipasi sedini mungkin.
"Itulah kekuatan keteladanan sebagai esensi dari revolusi mental ASN"
pungkas Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar