INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Minggu, 19 April 2015

Kepala Sekolah Sebagai Peserta PKB (Moda Online) Padamu Negeri

Moda Kelas Kepala Sekolah ditentukan berdasarkan Jenis Pengawas pembinanya, jika Pengawas tersebut telah didaftarkan sebagai peserta pada Moda ONLINE, maka Kepala Sekolah binaan yang diajukan sebagai peserta PKB akan mengikuti jenis moda pengawas tersebut.
Khusus untuk Pengawas Moda Online, sebelum mengajukan Kepsek sebagai peserta PKB, pastikan telah memilih Pusat Belajar terlebih dahulu.
Perhatikan langkah-langkah berikut :
1. Pilih Login PTK pada halaman http://padamu.siap.web.id/
2. Setelah berhasil login menggunakan akun PTK Pengawas Anda, silakan pilih layanan PADAMU PTK.
3. Selanjutnya pilih menu PK BPU dan lakukan penilaian terhadapa Kepala Sekolah binaan Anda, klik icon seperti gambar berikut untuk mulai menilai.

4. Isi instrumen penilaian hingga lengkap, jika sudah selesai klik Simpan.

5. Selanjutnya akan ditampilkan rekap hasil penilaian beserta Rekomendasi terhadap hasil penilaian. Klik Cetak untuk melanjutkan pengajuan Kepsek sebagai peserta PKB.

6. Berikut contoh SURAT INSTRUMENT PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PPKS04 ) untuk bukti ajuan kepesertaan Kepala Sekolah dalam program PKB.

7. Selanjutnya, silakan pilih Pusat Belajar terlebih dahulu sebelum mengajukan Kepsek yang telah Anda nilaih menjadi peserta diklat. Klik tombol Pensil pada kolom Lokasi Pusat Belajar, perhatikan gambar berikut :

8. Selanjutnya, Silakan memilih Pusat Belajar yang akan dipakai peserta PK BPU binaan Anda di Moda Online. Jika sudah sesuai, klik Simpan Perubahan.

9. Setelah Anda menentukan Pusat Belajar (PB) yang akan dipakai peserta PK BPU binaan Anda di Moda Online, langkah selanjutnya adalah mengajukan masing-masing kepala sekolah binaan Anda sebagai peserta diklat, klik seperti pada gambar di bawah ini untuk mengajukan sebagai peserta diklat. (Setiap pengawas hanya dapat mengajukan 5 Kepala sekolah binaannya sebagai peserta diklat).

10. Ulangi langkah ke sembilan di atas untuk mengajukan Kepala Sekolah binaan Anda yang lainnya, jika sudah diajukan semua, silakan Print SURAT PENGAJUAN KEPSEK CALON PESERTA PKB (PPKS02) dengan klik tombol print seperti gambar di bawah ini.

11. Selanjutnya, serahkan SURAT PENGAJUAN KEPSEK CALON PESERTA PKB (PPKS02) seperti berikut ke Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA