Menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih menjadi salah satu pilihan
profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan perguruan tinggi di
Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS
hampir di semua instansi maupun kementerian.
Pada
hakekatnya, PNS adalah abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat
secara umum, jika dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada
bidang pendidikan, TNI – Polri melayani masyarakat dalam bidang hukum dan
keamanan, dan lain-lain.
Namun
tentunya untuk menjadi PNS saat ini bukanlah hal yang gampang, karena selain
harus memiliki ijazah terakhir minimal SMA (sederajat) dan terlebih pada
penerimaan CPNS untuk guru harus memiliki ijazah terakhir S-1 dan juga
bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat wajar
dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana baru yang juga ikut
serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan
CPNS sangat terbatas.
Namun
terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap
ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian
akan mendapatkan proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya adalah
melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang
kira-kira suratnya berbunyi :
Dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana
saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi
pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca
juga : Persiapan Mental Bagi Calon PNS Yang Bertugas Di Daerah / Wilayah Terpencil dan Terisolir.
Maka, jika setelah menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari tempat di mana kita ditugaskan berdasarkan surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar