Pada suatu daerah biasanya anggaran untuk pendidikan tentulah berbeda-beda karena tergantung porsi dan pendapatan daerah tersebut, sejauh mana perhatian pusat pada suatu daerah tentang layanan pendidikan, seperti berita yang kami kutip dari JPPN.
Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dasar pendidikan untuk warganya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam mengontrol apakah pemda
memberikan layanan pendidikan atau tidak, kami lihat di APBD-nya. Berapa
besar anggaran sektor pendidikan yang sudah dialokasikan oleh
masing-masing pemda," tutur Direktur Jenderal Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4).
Dia menambahkan, kontrol tersebut selalu
dilakukan kepada semua pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu
bertujuan agar ada keberpihakan anggaran pendidikan dalam APBD.
Tanggung jawab antarjenjang pemerintahan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu
disebutkan, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyiapkan norma,
standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sedangkan implementasi di
desentralisasikan atau diserahkan kepada pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota.
“Dalam undang-undang ini juga disebutkan
pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota,
diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sambung Reydonnyzar, bisa fokus
pada penyiapan NSPK. Sementara, Kemendagri bisa fokus melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan belanja transfer pusat ke daerah.
Selain itu, Kemendagri juga bisa
melakukan penguatan dan penajaman program pendidikan melalui Pedoman
Umum Penyusunan APBD. Pedoman tersebut diterbitkan setiap tahunnya pada
April bersama-sama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbud. “Pekerjaan besar yang dilakukan
pemerintah pusat fokus pada peningkatan dan perluasan akses. Sedangkan
pemda fokus pada peningkatan kualitas atau mutu,” tegas Reydonnyzar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar