
Peraturan direktur jenderal pendidikan dasar
nomor 144/c/kp/2015 tentang petunjuk pelaksanaan dana alokasi khusus
bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2015 Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2015
selanjutnya disebut DAK Bidang Dikdas TA 2015 adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk
mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang menjadi
prioritas nasional tahun 2015 yang merupakan urusan daerah.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk
lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disebut SMPLB
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari
SDLB.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria
minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber
belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen
bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah
manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih,
kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan
atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya,
dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai
dengan 45% (empat puluh lima persen).
Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik
struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih
dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan
65% (enam puluh lima persen).
Ruang kelas Baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang
tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan
kosong.
Ruang belajar adalah ruang yang digunakan untuk proses belajar mengajar.
Ruang belajar lainnya adalah ruang belajar selain ruang kelas yang digunakan untuk proses belajar mengajar.
Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas/ruang belajar, beristirahat, dan menerima tamu.
Rumah dinas guru adalah adalah rumah negara golongan II yang mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya
disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun
atau pindah tugas rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.
Download Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) DAK Tahun 2015 disini[Klik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar