Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Kepala
sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.
c.Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.
Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah
sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMK/MAK;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai
berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
1)
Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
B. KOMPETENSI KEPALA
SEKOLAH / MADRASAH
NO.
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
|
1.2
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
||
1.3
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala
sekolah/madrasah.
|
||
1.4
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
||
1.5
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/ madrasah.
|
||
1.6
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
|
||
2
|
Manajerial
|
2.1
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
|
||
2.3
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/
madrasah secara optimal.
|
||
2.4
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
|
||
2.5.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik.
|
||
2.6
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
|
||
2.7
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
|
||
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah
dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/ madrasah.
|
||
2.9 Mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
|
||
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
||
2.11. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
|
||
2.12 Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
|
||
2.13 Mengelola unit layanan khusus
sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah.
|
||
2.14 Mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
|
||
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
|
||
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat
|
||
3
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah / madrasah.
|
3.2 Bekerja keras untuk
mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
|
||
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
||
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
|
||
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
||
4
|
Supervisi
|
4.1 Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
4.2 Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat.
|
||
4.3 Menindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
|
||
5
|
Sosial
|
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah/madrasah
|
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan.
|
||
5.3
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar