Untuk
sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru, biasanya pada beberapa sekolah yang
berada daerah terpencil, terisolir, maupun dalam kategori daerah khusus
lainnya, tentu saja tidak ada pilihan selain harus mengangkat guru honorer atau
guru tidak tetap untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Pengangkatan
/ penunjukkan tenaga pengajar oleh sekolah ini tentu saja berdasarkan
pertimbangan yang sudah matang baik dari sekolah, komite sekolah, orang tua /
wali murid, hingga masyarakat setempat agar proses belajar mengajar di sekolah
tersebut tetap berlangsung.
Akan tetapi apabila suatu ketika ada penempatan CPNS baru, maka tenaga honorer dipastikan akan berkurang jam atau bahkan bisa tidak mendapatkan jam mengajar kembali. Kecuali bagi Rekan-rekan guru honorer yang telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah memiliki ijazah S1 Pendidikan tentu masih mempunyai harapan yang lebih baik ke depannya.
SK
Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah bersangkutan,
dan gaji guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja dibiayai dari dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya
yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Berikut contoh format SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Guru Tidak Tetap / Guru Honorer yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Silahkan download contoh SK Pengangkatan / Penunjukkan Guru Honor Sekolah pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar