INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Jumat, 27 Maret 2015

Verifikasi dan Validasi ( Verval) Proses Pembelajaran 2015 dialamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Verifikasi dan validasi atau Verval proses pembelajaran adalah agenda baru dari Kemdikbud yang akan menjadi tugas baru bagi para operator sekolah. Alamat url yang disediakan saat ini, silahkan akses alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php.
1. PENGERTIAN
Proses verval Proses Pembelajaran merupakan sebuah proses untuk memverifikasi dan memvalidasi data dalam proses pembelajaran yang berada pada tingkat entitas satuan pendidikan serta  mengacu pada Standar Pelayanan Minimal ( SPM)  dan Standar Nasional Pendidikan ( SNP)

2. TUJUAN
Sistem Verval Data Proses Pembelajaran' ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan berdasarkan kabupaten/kota dan sesuai dengan   standard (SNP dan SPM) yang telah ditentukan.

Output dari sistem  ini akan menghasilkan data dan informasi tentang gambaran proses pembelajaran di setiap Kabupaten/kota di Indonesia ,yang selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan langkah arah kebijakan pembinaan kepada Satuan Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

3. KONFIGURASI
Verval proses pembelajaran
  1. Klasifikasi Fungsi System: Verval PP ( Proses Pembelajaran) dalam klasifikasi sistem merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori Tactical System atau Analytical System yang merupakan bagian dari DDS ( Decesion Support System).
  2. Koneksi Database: Verval PP dari arus pengelolaan Dapodik akan mengambil data ari Warehouse Kementerian, setelah melakukan tahapan proses verval entitas data dari Verval SP, Verval PD dan Verval PTK.
  3. Sumber data: Hasil pengumpulan Dapodik PAUDNI, Dapodikdas dan Dapodikmen.
  4. Update data: OPS ( Operator Sekolah)

4. PANDUAN
Untuk melakukan proses Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran, silahkan login terlebih dahulu, username dan pasword sesuai dengan Login Verval PD. Jika berhasil maka lanjutkan dengan  klik menu Proses sehingga akan muncul tampil halaman seperti gambar dibawah ini:
Verval proses pembelajaran
  1. Tentukanlah  bentuk pendidikan, caranya  klik tombol combo Bentuk Pendidikan kemudian pilihlah salah satu pada pilihan yang tersedia.
  2. Tentukanlah wilayah sekolah yang terbagi menjadi 2  yaitu provinsi dan kabupaten/kota, klik tombol combo dan pilih provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Tentukanlah  tahun data dengan pilih tahun data yang tersedia pada pilihan.
  4. Beri tanda centang dalam kolom eksekusi disesuaikan dengan formula yang akan dieksekusi.Tekan tombol Eksekusi formula untuk mulai proses, tunggu beberapa saat sampai munsul halaman seperti gambar dibawah ini:
    Verval proses pembelajaran
  5. Klik pada menu  nama formula untuk membuka hasil eksekusi formula. Penyajian hasil data akan disajiak dalam bentuk grafik pie dan data tabel.
Ada beberapa parameter yang perlu menjadi perhatian dalam Verval PP, sehingga satuan pendidikan bisa mengetahui standar pelayanan sesuai Standar Pelayana Minimal dan Standar Pendidikan Nasional.

Perbandingan atau rasio antara jumlah peserta didik SD/MI pada setiap   rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik ( PD) dalam  tiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak lebih dari  32 anak, sesuai dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013 mengenai  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Rombel (rombongan belajar ) pada  jenjang SD/MI adalah tempat pertemuan  siswa dan guru dalam proses dan suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar tiap sekolah adalah jumlah rombel di SD/MI, sesuai dengan Permendiknas No 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimal 6 rombongan belajar dan maksimal 24 rombel.

Akreditasi sekolah SD/MI merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan melalui badan yang berwenang, dalam hal ini Badan Akreditasi Nasional BAN-SM sesudah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada setiap  SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan   bahwa di setiap SD/MI tersedia minimal 2 orang guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Perbandingan guru sertifikasi atau guru profesional pada tiiap SD/MI, sesuai dengan Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia minimal  2 orang guru yang sudah  memiliki sertifikat pendidik.
Rasio / Perbandingan antara jumlah peserta didik ( PD) jenjang SMP/MTs pada setiap rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah PD dalam setiap rombel untuk SMP/MTs tidak lebih dari 36 orang, sesuai  dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan validasi atau Verval proses pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA