Anggaran yang
dikucurkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) semakin
membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah
(untuk PNS daerah) sekitar Rp. 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik
menjadi Rp. 70,2 triliun.
Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas)
Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar
memang disalurkan ke daerah langsung. “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya
sekitar Rp. 6,2 triliun,” katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat yang akrab
disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk
membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang
dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru
swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak
penyebabnya.
Seperti bertambahnya
jumlah sasaran penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala. Dia
berharap, tahun ini, pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. “Total
anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak
dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.
Pencairan tahap
pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. Pranata
memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April.
Saat
ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan
pencairan tunjangan (SKTP). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk
pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.
Pemkab dan pemkot
wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak
melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada
penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon
penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Jika dalam praktiknya
nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik
persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain.
Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati,
sehingga harus membuat rekening baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar