Jumlah guru honorer saat ini adalah 512
ribuan dari total 1,6 juta guru yang ada Indonesia. Jika, mekanisme
pengangkatan guru didasari
kompetensi, tidak masalah. Namun, masalah yang terjadi, saat ini, para
kepala sekolah mengangkat guru meski
tidak jelas kompetensinya. Hamid Muhammad menambahkan, guru honorer
saat ini dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200.000-Rp 300.000. Namun,
guru honorer selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemerintah daerah
memang
tidak menganggarkan honor untuk tenaga honorer. Hamid juga mengatakan
bahwa Inikan permasalahan ada pada di kepsek, mengapa tetap mengangkat
honorer padahal sudah ada peraturan yang menegaskan bahwa tidak boleh
ada pengangkatan honorer oleh sekolah.
Demikian berita mengenai Persyaratan Guru Honorer agar Bisa Diangkat CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar