PNS Rapat dihotel merupakan suatu larangan dari pemerintah
lewat Menpan, hal ini tertuang dari SE Menteri PNRB No. 11/2014dan
sampai saat ini tak ada pencabutan akan larangan tersebut, pada
kenyatannya berbagai media memberitakn dilakukan pencabutan atas
larangan ini hingga Menpan RB pun angkat suara dari info yang kami lansir dari situs resmi Menpan bahwa Pemerintah tak mencabut larangan rapat di hotel
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.
Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi
berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh
aaratur negara di seluruh tanah air agar tetap mentaati kebijakan
tersebut.
"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat
perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg
dibuat Oleh PHRI yg menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta
efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujarnya di
Jakarta, Minggu (29/03).
Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui
program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan
mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)
agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama
Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE
No. 11/2014 tersebut dan akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut
Larangan Rapat di Hotel., tegas Yuddy Chrisnandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar