Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan (Juknis) BOS tahun 2015, ada beberapa perubahan dalam panduan penggunaan dana BOS. Adapun salah satunya adalah ketentuan batas maksimum dana BOS untuk honor bulanan GTT maksimal 15 %. Sedangkan pada tahun sebelumnya, alokasi untuk honor pegawai maksimal 20 % dari dana BOS yang diterima sekolah tersebut.
Juknis BOS 2015 ditatas perlu dicermati dan dipahami. Dimana yang perlu kita pahami adalah anggaran maksimal 15 % tersebut adalah untuk honor rutin GTT.
Jadi, prosentase 15 % tersebut memang benar-benar terkhusus untuk honor
bulanan guru/tenaga kependidikan honorer. Dan untuk honorarium pegawai
untuk tugas -tugas lain sudah dianggarkan tersendiri.
Berikut kutipan dari Juknis BOS 2015.
"Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh
persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan
prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di
kab/kota."
Sedangkan jika kita membandingkan dengan juknis tahun sebelumnya,
anggaran honor pegawai maksimal 20 % merupakan alokasi khusus honorarium
pegawai secara keseluruhan, baik itu pegawai teteap ( PNS) maupun
honorer. Dan termasuk didalamya adalah honor lembur, honor tambahan
pelajaran dan lain sebaginya.
Kemudian, dalam menghitung honor GTT, ada petunjuk baru dalam menghitung besaran besaran h ronor GTT, seperti dibawah ini:
- Untuk GTT yang berangkat rutin setiap hari, maka penghitungannya adalah maksimal Rp 30.000,00 X jumlah hari kerja. Misal Rp 30.000 x 25 hari=Rp 750.000,00
- Untuk PTT yang berangkat rutin setiap hari maka penghitungannya adalah maksimal Rp 25.000,00 X hari kerja, misal Rp 25.000 x 25= Rp 625.000
- Untuk GTT yang tidak rutin masuk, biasanya guru Mapel jika di SD, maka dihitung maksimal Rp 17.000 x Jumlah jam mengajar. Misal Rp 17.000 x 10 JP = Rp 170.000.
Selanjutnya, total pengeluaran diatas tidak boleh lebih dari 15 %.
Informasi ini kami peroleh dari Tim BOS Kabupaten di salah satu kabupaten di Jawa Tegah.
Jadi, ada perbedaan mendasar dalam pengalokasian dana BOS untuk honor GTT
pada tahun 2015 ini dibandingkan tahun sebelumnya. Silahkan dicermati
dan direnungkan, apakah alokasi dana BOS sejumlah 15 % merugikan atau
menguntungkan GTT?
Untuk mengunduh juknis BOS 2015 silahkan unduh disini.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar