Peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPG ditetapkan berdasarkan urutan prioritas. |
administrasi dan akademik berbasis hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Uji Kompetensi Awal (UKA) akan ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru ini sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a.) Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus.
b.) Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c.) Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d.) Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPG sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015.
Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 dapat dilihat melalui situs resmi Kemendikbud, www.sergur.kemdiknas.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar