Anies Rasyid Baswedan Ph.D, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan UN bukan satu-satunya penentu
kelulusan siswa. Menurut Anies, dalam konteks evaluasi hasil
belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
Seperti keterangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar
Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan
Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan
bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses
pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar