Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman
sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman
kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian
pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara
menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya
berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan
lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga
sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan
kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan
akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu
penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan
pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan
pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk
mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
- Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan
- Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar