SK Menag RI Nomor 207 TAHUN 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Tanggal 31 Desember
2014 Kemenag telah mengeluarkan SK Menteri Agama KMA Republik
Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 yang berkaitan tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan itu menetapkan tentang pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013
pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs), dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata
pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs), dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata
Selengkapnya kami sediakan link download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014
Tentang Kurikulum Madrasah dengan mengklik link download di bawah ini.
Demikian informasi berkaitan dengan SK Menag RI Nomor 207 TAHUN 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar