Hal ini selaras apa yang diberitakan JPPN kami lansir dari sana tentang Honorer yang terdepak sebagai berikut,
PP PPPK akan menutup kehadiran honorer-honorer. Kalau sampai ada yang masih mempekerjakan honorer, sama artinya melanggar undang-undang," tegas Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (19/1).
Ditanya bagaimana posisi honorer yang ada di instansi-instansi, Tumpak mengatakan, otomatis harus mengikuti mekanisme UU ASN. Hanya saja saat ini pemerintah belum
memastikan teknis dan pelaksanaannya seperti apa. Lantaran Rancangan PP
PPPK masih dalam tahap harmoninasi.
"Untuk saat ini saya belum bisa komentar
jauh karena PP-nya kan belum ditetapkan. Apakah PPPK diisi oleh
kalangan profesional atau apa, kita belum tahu. Yang pasti kalau sudah
ada PP PPPK tidak adalagi honorer," tegasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar