BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan
Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya
operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program
wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014.
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan.
Dana BOS untuk Triwulan I bulan Januari - Maret 2015 , akan ditrasnfer ke sekolah penerima BOS hari ini Senin, 5 Januari 2015
Juknis BOS 2015 , unduh disini
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014.
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan.
Dana BOS untuk Triwulan I bulan Januari - Maret 2015 , akan ditrasnfer ke sekolah penerima BOS hari ini Senin, 5 Januari 2015
Juknis BOS 2015 , unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar