Mendikbud meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk urus peningkatan kompetensi guru pencairan aneka tunjangan. |
mengurusi semua urusan guru, mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, sampai urusan pencairan aneka tunjangan.
"Semua urusan guru, mulai dari PAUD, Dikdas, hingga Dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (10/01/15).
Menurut Mendikbud, peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dia menyakini masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
Program pertama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Kemudian guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran program peningkatan kompetensi.
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari tunjangan fungsional guru sampai tunjangan profesi guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.
Anies
menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan
sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua
urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.
Mantan
rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen
GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti
program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak
guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan
kompetensi.
"Mereka
semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program
peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa
Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan.
Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.
Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.
Anies
menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki
prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia
berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai
pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan
sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru
seperti selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap
menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam
rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib
membuat karya tulis.
Padahal
guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya
saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar