Pendidik
yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK
di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.
Cetak
Portofolio terbaru
4.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.
SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA /
YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.
Cetak
Portofolio
4.
Copy
Akte Pendirian Yayasan
5.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.
SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal
selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal
sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Mengikuti
petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Berikut
panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1.
Buka
layanan padamu http://padamu.siap.id
2.
Isikan
Email/PegID dan Password dengan benar
3.
Pilih
menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.
Lengkapi
syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5.
Mendapatkan
S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya,
tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta
Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat
panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7.
Pengajuan
NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.
Demikian
informasi mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang
mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar