Untuk
diperhatikan bagi seluruh PTK bahwasannya untuk seluruh data pokok pendidik
(dapodik) wajib diketahui oleh seluruh elemen warga sekolah. Untuk itu setiap
data yang dikirimkan dengan mekanisme sinkronisasi antara aplikasi yang ada di sekolah
ke server pendataan di Kemdikbud harus melalui persetujuan kepala sekolah
selaku stake holder tertinggi di
satuan pendidikan.
Oleh
sebab itu seluruh tenaga administrasi yang diberi tanggung jawab sebagai
operator sekolah harus melaporkan kepada seluruh warga sekolah terhadap data yang
sudah diinput dan akan dikirimkan. Dan kami menghimbau agar masing-masing PTK bisa
mengakses lembar info PTK sebagai media pengawasan dan melaporkan kepada
operator sekolah apabila ada data-data yang dianggap belum sesuai untuk
meminimalisir kesalahan.
Ingat
operator sekolah hanya petugas yang diberikan tugas untuk menginstal, entry
data (input, ngetik data) dan mengirimkan data ke server Dapodik. Bukan petugas
yang bertanggung jawab terhadap bisa atau tidaknya terbit SK TPP seorang PTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar