berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) berdasarkan jadwal pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 ini.
Penyaluran dana BOS bagi
daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara
triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Triwulan
Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan
Januari 2015;
2.
Triwulan
Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan
April 2015;
3.
Triwulan
Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal
bulan Juli 2015;
4.
Triwulan
Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada
awal bulan Oktober 2015.
Dana BOS daerah
terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Semester
Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari
2015;
2.
Semester
Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal
bulan Juli 2015.
Selanjutnya BUD
(bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7
hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.
Beberapa ketentuan
tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di
daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Jika
terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain
setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik
tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta
didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2.
Bilamana
terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut
tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan
program sekolah;
3.
Jika
terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan
data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi
melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran
berikutnya;
4. Jika
terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus
melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan
selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen
BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di
sekolah dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka
Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen
BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2
dari setiap triwulan.
Pengambilan
Dana
Ketentuan yang harus
diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum
sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan.
Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari
pihak manapun;
2. Dana
BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya
pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak
manapun;
3.
Dana
BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut.
Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Demikian
informasi mengenai jadwal pencairan dana BOS SD – SMP untuk triwulan I, II,
III, dan IV tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat
dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar