Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan layanan terbaru yang menampilkan data secara agregat dari
total data dan Pendidik Tenaga Kependidikan yang berdasarkan sumber
dari Data Pokok Pendidikan atau disingkat Dapodik. Dapodik adalahsebuah
sistem pendataan bidang pendidikan secara online untuk mengelola data pokok pendidikan dalam skala nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik ( PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang dilakukan oleh unit utama yang terdiri atas PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb.
Data agregat PTK tampil dalam format grafik dan tabel sebagai data detail yang dirangkum berdasar wilayah (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota). Diharapkan, dengan dibukanya Dashboard PTK ini bisa memberikan gambaran secara umum keadaan data PTK di Indonesia.
Standar PTK
Pendidik haruslah memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani rohani, dan memiliki
kemampuan dalam mewujudkan/mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksud disini adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
*
Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi
profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB,
SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A,
Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok
belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Itulah sekilas gambaran tentang Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar