Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang
berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah
negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran
peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil
uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di
sekolah
Indonesia luar negeri (SILN).
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama
10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal
30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik
secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG). Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
1.Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu
guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal secara berkelanjutan.
Persyaratan Peserta
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri
harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi
sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah
negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja
minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK
dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter.
Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem
penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan
sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki
guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam
sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa
bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran,
dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam
hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh,
pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang
dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai
guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1)
relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang
diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus
orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya
Download Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 disini
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar