Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid
Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah
yang menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun lalu disilakan meneruskan
penerapannya. Sementara sekolah yang baru menerapkannya pada tahun
pelajaran 2014/2015, diinstruksikan untuk kembali menggunakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Namun, kenyataan di lapangan, sejumlah Pemerintah Daerah dan sekolah
masih ingin meneruskan penerapan Kurikulum 2013. Sebab, di sejumlah
sekolah, kendati baru tahun pelajaran ini menerapkan kurikulum tersebut,
persiapan berupa pelatihan guru telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut, Hamid Muhammad, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar, mengatakan akan menanganinya secara kasus per kasus.
“Artinya mungkin akan ada evaluasi, apa memang itu keinginan sekolah,
apakah sekolahnya benar-benar siap. Nanti ada diskresi khusus dari
Menteri,” ujarnya usai konferensi pers di Ruang Sidang Gedung E lantai
5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013, tambah Hamid,
akan ditinjau dari aspek manajemen sekolah, di antaranya kemampuan
kepala sekolah mengelola Kurikulum 2013, pelatihan guru, fasilitas
belajar penunjang Kurikulum 2013, dan anggaran pemenuhan Kurikulum
2013,” katanya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan kegiatan
pembelajaran yang terkait guru. Guru perlu dinilai apakah sudah siap
untuk melaksanakan kurikulum baru itu, termasuk melakukan penilaian yang
selama ini banyak dikeluhkan. Dua masalah besikutnya adalah kesiapan
buku dan dukungan orang tua.
Hamid berharap Pemerintah Daerah realistis menilai sekolah-sekolah
yang berada di bawah naungannya. Tak perlu memaksakan semua sekolah
terus menerapkan Kurikulum 2013 jika dinilai belum siap.
Berkenaan dengan buku KTSP, Hamid mengatakan pihak sekolah dapat
kembali menggunakan buku Kurikulum 2006 tersebut. Mestinya buku itu
masih ada dan disimpan di perpustakaan lantaran tiap tahun sekolah
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku.
Berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan Pemerintah, buku
KTSP tidak diadakan Pemerintah. Sebab, pada KTSP, silabus tidak dibuat
oleh Kemendikbud, melainkan oleh guru sendiri. “Implikasinya, karena
dibuat oleh guru, guru juga menyiapkan bahan pembelajarannya dengan
menggunakan buku-buku yang sudah ada. Itu prinsipnya,” ungkapnya.
Pemerintah sekadar melakukan penilaian terhadap kelaikan buku yang
ditulis pihak swasta.
Pada KTSP, Hamid menambahkan, standar pembelajaran berbasis sekolah
yang bersangkutan. Guru lebih tahu buku mana yang diperlukan untuk
menunjang pembelajarannya. Ia menyerahkan pengaturan pengadaan buku
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Namun ia
mengingatkan, harga buku KTSP jauh lebih mahal ketimbang buku Kurikulum
2013. Dana BOS tak mencukupi untuk memenuhinya.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar